Penyalahgunaan akuntansi oleh perusahaan untuk menghindari pajak adalah isu yang semakin mencuat seiring dengan semakin kompleksnya sistem perpajakan di banyak negara. Dalam upaya untuk memaksimalkan keuntungan dan mengurangi beban pajak, beberapa perusahaan menggunakan berbagai trik akuntansi yang dirancang untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar. Hal ini dapat melibatkan praktik seperti pengalihan laba ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah (tax avoidance), pemanfaatan celah hukum dalam undang-undang pajak, atau pengelolaan laporan keuangan yang sengaja tidak mencerminkan kondisi nyata perusahaan.

Salah satu contoh penyalahgunaan akuntansi yang sering ditemui adalah penggunaan pengaturan transaksi antar perusahaan dalam grup perusahaan besar (transfer pricing). Perusahaan-perusahaan ini seringkali melakukan transaksi antar mereka dengan harga yang tidak wajar, yang dapat mengalihkan keuntungan ke anak perusahaan yang terletak di negara dengan pajak rendah. Misalnya, sebuah perusahaan multinasional dapat menjual produk dengan harga lebih rendah kepada anak perusahaan play228 di negara dengan pajak rendah dan kemudian menjual produk tersebut dengan harga tinggi di pasar internasional, sehingga mengurangi pajak yang harus dibayar di negara asal. Praktik ini seringkali sulit terdeteksi oleh otoritas pajak tanpa audit yang mendalam.

Selain itu, penyalahgunaan akuntansi juga bisa terjadi melalui pemanipulasian angka dalam laporan keuangan untuk mengurangi pendapatan yang terlapor. Hal ini dilakukan dengan cara mencatat biaya-biaya yang seharusnya tidak ada atau mengurangi penghasilan yang diterima melalui pengaturan yang tidak transparan. Contohnya adalah penundaan pengakuan pendapatan atau pengalokasian biaya yang lebih besar dari yang seharusnya untuk mengurangi laba bersih yang dilaporkan. Perusahaan yang menggunakan teknik-teknik ini berharap dapat menunjukkan laporan keuangan yang lebih rendah dan dengan demikian mengurangi beban pajak yang harus mereka bayar.

Penyalahgunaan akuntansi untuk menghindari pajak dapat berdampak negatif pada perekonomian suatu negara. Ketika perusahaan-perusahaan besar berhasil mengurangi kewajiban pajak mereka dengan cara yang tidak sah atau tidak etis, maka pendapatan negara berkurang, yang berujung pada berkurangnya kemampuan pemerintah untuk menyediakan layanan publik yang vital seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan otoritas pajak untuk meningkatkan pengawasan terhadap praktik-praktik ini dengan memanfaatkan teknologi dan audit yang lebih canggih. Selain itu, penting juga untuk meningkatkan kesadaran perusahaan mengenai etika dalam pelaporan keuangan dan kepatuhan terhadap aturan pajak agar terhindar dari penyalahgunaan akuntansi yang merugikan banyak pihak.